WAHANANEWS.CO, Jakarta - Masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sampai pada 30 April lalu. Adapun, masa tenggat pelaporan SPT telah diperpanjang dari semua 31 Maret 2026. Ini merupakan bagian dari kebijakan keringanan satu bulan bebas denda administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan habisnya masa perpanjangan ini, maka wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT Tahunannya tentu akan dikenakan denda.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
"Jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR(Account Representative)nya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (5/5/2026).
Nantinya, lanjut Bimo, surat tagihan denda akan dilayangkan DJP melalui sistem perpajakan Coretax jika para wajib pajak belum memenuhi surat teguran.
"Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp100 ribu," ujarnya.
Baca Juga:
Kabar Baik, DJP Bebaskan Sanksi Keterlambatan Pajak Terkait Coretax
Seperti yang diketahui, besaran denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
[Redaktur: Alpredo Gultom]