WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 pada 27 Februari 2025 yang menghapus sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak terkait implementasi sistem Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disebabkan oleh perubahan sistem.
Baca Juga:
Penagihan Pajak Lewat Pemblokiran Layanan Dinilai Berisiko Matikan Usaha
Penghapusan Sanksi Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Kebijakan ini berlaku untuk empat jenis pajak, yaitu:
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) (kecuali atas pengalihan tanah/bangunan), PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
Baca Juga:
DJP Siap Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk masa pajak Januari 2025.
Bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.