WahanaNews.co | Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan mulai berlaku Kamis (28/4) pukul 00.00.
Larangan akan berlaku pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp 14 ribu per liter.
Baca Juga:
Sumatera Bakal Miliki 3 Pabrik Minyak Alternatif Migor
"Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target 14 ribu secara merata di seluruh Indonesia," katanya Selasa (26/4) malam.
Airlangga menambahkan larangan ekspor akan diatur melalui peraturan menteri perdagangan
"Permendag diterbitkan dan Ditjen Bea Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," katanya.
Baca Juga:
Saat Menjadi Saksi, Pejabat Bea Cukai Ini Beberkan Soal Realisasi Kuota Ekspor CPO Migor
Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4). Keputusan itu dilakukan supaya pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dan harganya murah.
Keputusan diambil setelah harga minyak melesat sejak Agustus 2021 lalu dari yang awalnya hanya Rp 14 ribu per liter menjadi Rp 20 ribu. Sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan banyak kebijakan untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng itu.
Pertama, meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana Rp 14 ribu per liter di ritel dan pasar tradisional secara bertahap pada Januari-Juni 2022. Total minyak goreng yang digelontorkan Rp 2,4 miliar liter.