WahanaNews.co | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan Pemprov Maluku Utara akan membekukan izin PT Leadership Islands Indonesia (LII) karena dugaan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge Auctions.
"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara. Nanti apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan, maka izin bisa dibuka kembali," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA melalui keterangan tertulis, Senin (5/12).
Baca Juga:
Kilauan Keindahan Pantai Pandaratan Semakin Terpancar Berkat Sentuhan TMMD
Safrizal berkata PT LII pernah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemprov Maluku Utara pada 27 Juni 2015. Perusahaan itu berjanji membangun kawasan pariwisata di Kepualauan Widi dengan jangka waktu 35 tahun.
Meski demikian, PT LII tak melakukan pembangunan apa pun hingga saat ini. Safrizal berkata perusahaan itu diduga menjadi broker dan mendaftarkan Kepulauan Widi di situs lelang.
Pemerintah pusat pun memerintahkan pemda untuk meninjau ulang izin untuk PT LII. Menurut Safrizal, PT LII telah melanggar nota kesepahaman karena tak melakukan pembangunan sejak perjanjian tujuh tahun lalu.
Baca Juga:
Kapal Cumi Seruduk Karang di Kepulauan Seribu, Kru Kapal Selamat
"DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII, mengingat belum ada realisasi kegiatan apapun selama tujuh tahun, maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan," ujarnya.
Sebelumnya, Pulau Widi akan dilelang di situs Sotheby's Concierge Auctions. Situs itu mencantumkan Pulau Widi pada rencana lelang yang akan digelar 8 Desember.
"Kesempatan sekali seumur hidup menanti. Berlokasi di ujung Indonesia timur, jantung segitiga karang, Kepulauan Widi adalah sebuah kepulauan atol karang dengan lebih dari 100 pulau tropis murni tak berpenghuni," tulis situs tersebut. [rds]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.