WahanaNews.co | Pemerintah Indonesia menegaskan memiliki peraturan perundangan yang menyatakan bahwa pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki secara privat secara utuh.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi.
Baca Juga:
Selidiki Kecelakaan Speedboat Maut Cagub Malut, 9 Orang Saksi Diperiksa
Pernyataan itu disampaikannya untuk merespons pemberitaan yang menyebut bahwa gugusan pulau atau Kepulauan Widi yang terletak di Halmahera Selatan, Maluku Utara telah dilelang di sebuah situs lelang asing.
“Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat/individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu,” ungkap Jodi dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 November 2022
Berdasarkan laporan yang diterima Jodi, Kepulauan Widi tersebut sudah memiliki izin pengelolaan antara pihak swasta dengan pemerintah provinsi setempat.
Baca Juga:
Rumah Keluarga Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Digeldah KPK
Izin pengelolaan tersebut diberikan kepada PT Leadership Islands Indonesia (LII) sejak lama, namun kabarnya hingga kini belum ada realisasi pembangunannya hingga kemudian muncul kabar lelang tersebut.
Ada Sanksi bagi Pengelola
Jodi mengatakan, apabila perizinan pengelolaan pulau kecil telah didapatkan perusahaan atau subjek hukum nasional, maka proses kerja sama investasi dengan pihak asing juga harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.