WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 21 konsumen Apartemen Meikarta dalam upaya hukum melawan pengembang PT Mahkota Sentosa Utama. Penunjukan ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Januari 2025.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula sejak disahkannya putusan perdamaian dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst pada 18 Desember 2020.
Baca Juga:
Kemendag Sempurnakan Aturan Standardisasi untuk Lindungi Konsumen dan Dongkrak Daya Saing Produk Nasional
Namun, hingga saat ini, PT Mahkota Sentosa Utama belum menjalankan isi putusan tersebut.
"Kami melihat bahwa hak-hak konsumen terus diabaikan dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kami akan mengambil langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi mereka," tutur Zentoni, Selasa (4/2/2025).
Zentoni menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, para konsumen dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian atas perkara tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Rugi Triliunan Rupiah, IAW: Kuota Konsumen yang Hangus Jadi ‘Sampah Digital Termahal’
Jika permohonan dikabulkan, maka PT Mahkota Sentosa Utama akan dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
Dalam waktu dekat, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta akan mengirimkan surat somasi kepada PT Mahkota Sentosa Utama.
Jika tidak ada penyelesaian, pihaknya akan segera mengajukan permohonan pembatalan perdamaian ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.