WahanaNews.co, Jakarta - Konsumen yang membeli emas memiliki hak untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan dan sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan.
Jaminan hukum diperlukan untuk menjamin bahwa konsumen tidak dirugikan dengan menerima emas palsu atau kualitas yang lebih rendah dari yang seharusnya.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Dengan adanya jaminan hukum yang jelas, baik pihak konsumen maupun penjual memiliki kepastian hukum atas transaksi yang dilakukan. Hal ini dapat menghindari sengketa atau perselisihan di kemudian hari.
Untuk itu, Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) secara resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen terkait kasus 109 Ton Emas Antam, Kamis (6/6/2024), pukul 10.00 WIB.
Posko ini dibentuk untuk menampung aspirasi dan keluhan dari para konsumen yang telah melakukan pembelian emas Antam dalam rentang waktu 2010 hingga 2022.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Kasus 109 ton emas Antam ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas Zentoni, Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta
Pasal-pasal tersebut mencakup "hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan" dan "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa".
Selain itu, sasar emas yang sehat dan terpercaya membutuhkan standar dan jaminan keaslian yang ketat. Jika tidak ada jaminan hukum, hal ini dapat membuka peluang untuk peredaran emas palsu atau illegal yang dapat merusak kepercayaan konsumen dan pasar emas secara keseluruhan.