Sebaliknya, bagi banyak konsumen, emas merupakan investasi berharga yang harus terjamin keaslian dan nilainya. Jaminan hukum memberikan perlindungan agar investasi mereka tidak terdepresiasi karena keaslian emas yang dipertanyakan.
Sehubungan dengan hal tersebut, LAK DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menjadi konsumen pembeli emas Antam pada periode 2010-2022 untuk segera mendaftarkan diri ke Posko Pengaduan Konsumen yang baru dibuka.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Posko tersebut beralamat di Gedung Tranka Lt. 3, Jl. Raya Pasar Minggu KM. 17.5 No. 17, Jakarta 12520.
Dengan dibukanya posko ini, diharapkan seluruh keluhan dan aspirasi konsumen terkait kasus 109 ton emas Antam dapat ditampung dan ditindaklanjuti secara tepat.
LAK DKI Jakarta berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak konsumen sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
"Dengan adanya jaminan hukum, penjual emas dituntut untuk bertanggung jawab atas produk yang dijual dan menjamin keasliannya. Hal ini mendorong mereka untuk menjalankan bisnis secara profesional dan jujur," pungkas Zentoni.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.