"Tahun ini, kami juga melakukan pengembangan (penukaran) dengan menggunakan QR Code (buat yang) belum sempat membuka aplikasi Pintar. Nanti disebar QR Code-nya, tinggal mengunduh di QR Code tersebut," tutur Marlison.
Untuk mendaftarkan pemesanan, masyarakat harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:
Hangatnya Idul Fitri, PLN UP3 Bandung Berbagi Kebahagiaan dengan Panti Asuhan
NIK yang telah digunakan untuk pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan hingga melewati hari penukaran. Berikut langkahnya:
Setelah masuk ke laman Pintar, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan pilih provinsi lokasi. Klik "Lihat Lokasi" untuk merinci titik penukaran.
Laman Pintar akan menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.
Baca Juga:
Aksi Sosial PLN: Apresiasi untuk Pejuang Sosial di Haurgeulis
Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat diminta memilih jam operasional yang tersedia. Klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan.
Kemudian, lanjut untuk mengisi data pemesanan meliputi NIK, nama, nomor telepon dan email.
Klik "Lanjutkan" untuk memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, dengan maksimal penukaran senilai Rp 4 juta.