"Tahun ini, kami juga melakukan pengembangan (penukaran) dengan menggunakan QR Code (buat yang) belum sempat membuka aplikasi Pintar. Nanti disebar QR Code-nya, tinggal mengunduh di QR Code tersebut," tutur Marlison.
Untuk mendaftarkan pemesanan, masyarakat harus mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bandung Pastikan MPP Beroperasi Maksimal Pasca Libur Idulfitri
NIK yang telah digunakan untuk pemesanan penukaran dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan hingga melewati hari penukaran. Berikut langkahnya:
Setelah masuk ke laman Pintar, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" dan pilih provinsi lokasi. Klik "Lihat Lokasi" untuk merinci titik penukaran.
Laman Pintar akan menampilkan lokasi kas keliling yang dapat dipilih dalam bentuk tabel.
Baca Juga:
Kalapas Sibolga Pimpin Apel Usai Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H
Setelah menentukan lokasi yang diinginkan, masyarakat diminta memilih jam operasional yang tersedia. Klik "Pilih" pada lokasi kas keliling yang diinginkan.
Kemudian, lanjut untuk mengisi data pemesanan meliputi NIK, nama, nomor telepon dan email.
Klik "Lanjutkan" untuk memilih pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai kebutuhan, dengan maksimal penukaran senilai Rp 4 juta.