Setelah mendapatkan bukti pemesanan, masyarakat dapat menukarkan uang sesuai waktu dan lokasi yang tertera.
Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital atau bukti cetak yang telah disertai kode QR.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Bandung Pastikan MPP Beroperasi Maksimal Pasca Libur Idulfitri
Sebelum menukarkan uang rupiah, masyarakat harus memilah dan mengemas uang yang akan ditukarkan. Caranya, uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, kemudian disusun searah.
BI juga menegaskan bahwa uang rupiah tidak boleh dikemas menggunakan selotip, perekat lakban atau staples.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.