WahanaNews.co | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur tetap membuka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui aplikasi dan mitra E-Samsat di saat Liburan Hari Raya Idulfitri 1443 H/2022 M.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran secara online bisa melalui aplikasi dan mitra e-Samsat. Antara lain Tokopedia, Gojek, Link Aja, ATM, mobile banking dan Indomaret," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati di Samarinda, Rabu (4/5/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Wilayah Jadetabek
Ismiati menegaskan phaknya juga memberikan toleransi kepada masyarakat yang tidak terbiasa menggunakan aplikasi dan mitra e-Samsat, padahal pajak kendaran mereka sudah jatuh tempo saat libur lebaran.
"Wajib pajak yang jatuh tempo pada saat pelaksanaan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri, maka tidak dikenakan sanksi administrasi dan denda," tegas Ismi.
Dia mengatakan untuk layanan di Kantor Bersama Samsat saat ini telah ditutup karena cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.
Baca Juga:
UPTD-PPD Rejang Lebong Targetkan Penarikan Pajak 35.239 Kendaraan pada 2024
Pelayanan di semua Kantor Bersama Samsat baru akan kembali dibuka pada Senin, 9 Mei 2022.
Ismiati menambahkan demi mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) saat Ramadan lalu, Bapenda Kaltim memberikan layanan Samsat Ramadhan di Pasar Ramadhan di Samarinda. Program Samsat Ramadhan juga membebaskan denda PKB.
Dia mengungkapkan, masyarakat Samarinda sangat antusias mengikuti pelayanan Samsat Ramadhan sampai akhir Ramadhan lalu.