WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah merancang regulasi baru terkait ulasan produk kosmetik oleh influencer.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa aturan ini membutuhkan koordinasi lintas sektoral agar regulasi yang diterapkan adil dan efektif.
Baca Juga:
BPOM Temukan 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut
“Aturan ini mencakup hak publikasi atau hak untuk me-review produk, tata cara yang benar, serta siapa saja yang diperbolehkan melakukan ulasan. Jika para influencer ingin menyampaikan masukan, kami sangat terbuka,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap rancangan dan sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian serta lembaga terkait sebelum diuji publik.
BPOM juga akan menggandeng asosiasi kosmetik serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan aturan ini tidak terkesan mendadak.
Baca Juga:
Pastikan Keamanan Pangan, BPOM Dorong Budaya "Ceklik" di Masyarakat
Taruna menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi salah satu dasar hukum dalam perumusan regulasi ini, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan lain.
Ada beberapa alasan utama di balik kebijakan ini. Pertama, sebagai otoritas yang berwenang, BPOM memiliki mandat untuk mengatur aspek keamanan dan kepatuhan dalam industri kosmetik. Kedua, perlindungan konsumen menjadi prioritas utama, sejalan dengan dorongan dari Komisi IX DPR RI.
“Ketiga, aturan ini mempertimbangkan kepentingan industri kosmetik yang jumlahnya lebih dari 1.200 perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, kami akan melibatkan seluruh pihak terkait,” tambahnya.