Selama ini, aset transimisi dan distribusi dibangun dengan didanai APBN dan kapital internal. Dengan skema power wheeling artinya pihak swasta bisa memakai infrastruktur ini tanpa berinvestasi dan justru yang akan menikmati pertumbuhan pembangkit EBT yang marak di masa mendatang.
"Sementara kalau swasta menggunakan ini karena ada bahasa wajib, mereka tidak ikut menanggung biaya pembangunan infrastruktur. Dengan hal ini pemerintah harus mengkaji lebih jauh terkait skema power wheeling ini," ujar Ferdinand.
Baca Juga:
Energi Terbarukan RI Masih Tertatih, Ini Datanya
Prinsip sharing burden yang tak terjadi justru bakal menjadi buah simalakama bagi pemerintah karena pemasukan kepada pemerintah berpotensi berkurang dan akan berdampak pada masyarakat selaku pemakai listrik. Apalagi, semestinya listrik yang merupakan hak dasar masyarakat bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan harga yang terjangkau.
"Saya sangat berharap pemerintah membatalkan RUU ini kemudian mengevaluasi ulang dan mengeluarkan poin poin yang memang akan merugikan," tegasnya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.