WahanaNews.co | Skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) akan hanya menguntungkan pihak swasta dan bisa merugikan masyarakat.
Untuk itu, Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mendesak pemerintah untuk secara tegas mencoret klausul power wheeling dari RUU EBT.
Baca Juga:
Energi Terbarukan RI Masih Tertatih, Ini Datanya
Ferdinand menilai dengan adanya skema power wheeling maka akan memberikan keleluasaan kepada swasta untuk mengambil keuntungan dengan menjual listrik langsung ke masyarakat.
Sehingga menurutnya, skema power wheeling ini melanggar amanat konstitusi UUD 1945 tentang kedaulatan energi yang semestinya untuk hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ditambah dalam proses menyalurkan listrik yang dijual ke masyarakat, swasta diperbolehkan menggunakan infrastruktur eksisting milik PLN. Padahal, infrastruktur kelistrikan selama ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bersumber dari kapital Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun utang.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dukung Penuh PLN Kembangkan Super Grid, Smart Grid dan Smart Control Center
"Yang pasti bahwa klausul power wheeling ini jelas akan menguntungkan pihak swasta. Karena swasta akan langsung menarik konsumen dengan menggunakan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah," ujar Ferdinand.
Ia menambahkan, pengembangan pembangkit berbasis energi bersih bakal menjadi ceruk bisnis yang menarik dan akan berkembang pesat ke depan.
Sayangnya, melalui skema power wheeling justru akan membuat potensi pengembangan EBT ini yang semestinya bisa menguntungkan negara justru akan merugikan.