WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mulai 1 Desember 2024 hari ini, Lion Group memberlakukan aturan baru terkait dimensi dan jenis bagasi yang termasuk dalam fasilitas bagasi gratis (Free Baggage Allowance/FBA).
Penumpang diwajibkan memperhatikan ukuran, bentuk, serta berat barang bawaan, dengan batas maksimal dimensi 35 x 35 x 30 cm.
Baca Juga:
Tak Terima Dimarahi, ABG di Deli Serdang Tikam Ibu Kandung 12 Kali
Bagasi yang melebihi batas tersebut akan dikenakan biaya tambahan melalui Excess Baggage Ticket (EBT) saat proses check-in.
Untuk barang dengan berat di bawah 5 kilogram, dikenakan tarif minimum untuk 5 kg, sedangkan barang yang beratnya melebihi 5 kg akan dikenakan tarif sesuai berat aktual.
Penumpang juga memiliki opsi mengirim barang melalui layanan kargo sebelum penerbangan.
Baca Juga:
Emas dan Kripto, 2 Pilar Keuangan di Era Ketidakpastian Ekonomi Dunia
Beberapa jenis bagasi yang tidak masuk kategori FBA jika ukurannya melebihi batas adalah:
Kardus
Bahan styrofoam
Palet kayu
Karung dengan berat lebih dari 10 kg.
Alasan Kebijakan Baru
Barang seperti kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung lebih berisiko rusak atau bocor selama penanganan, yang dapat memengaruhi kebersihan dan keselamatan barang bawaan lain.
Aturan baru ini diharapkan membuat penataan bagasi lebih rapi, meminimalkan kerusakan, dan meningkatkan kenyamanan penerbangan.
Standar dimensi dan jenis bagasi juga akan mempercepat proses check-in dan penataan barang, sehingga meminimalkan waktu tunggu penumpang.
Dengan pengelolaan yang lebih baik, kapasitas penyimpanan bagasi di pesawat dapat dimaksimalkan, mengurangi risiko ketidaknyamanan bagi penumpang.
Selain itu, aturan ini bertujuan menjaga kebersihan dan kenyamanan kabin dengan mencegah barang seperti kardus dan styrofoam yang rentan kotor atau rusak.
Lion Group berharap kebijakan ini dapat menghadirkan pengalaman penerbangan yang lebih bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]