WahanaNews.co | Akhirnya proposal perdamaian utang yang ditawarkan Garuda Indonesia pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disetujui mayoritas krediturnya.
Dengan begitu, Garuda berhasil lolos dari jerat pailit lewat PKPU.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Perkuat Pemahaman KPPS Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Garuda sendiri dijanjikan penyertaan modal negara (PMN) bila berhasil lolos dari PKPU. Nah, setelah proses PKPU benar-benar rampung Garuda berencana untuk menagih janji PMN itu ke pemerintah.
Proses PKPU sendiri hanya tinggal menyisakan pembacaan putusan yang dilakukan besok dan tenggat waktu 30 hari setelahnya untuk masa tenggat pendaftaran kreditur.
Ditemui usai proses voting proposal di PN Jakarta Pusat, Jumat kemarin, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyatakan hasil PKPU akan segera dilaporkan secara langsung ke pemerintah setelah semua prosesnya selesai.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
Setelah itu pihaknya akan menagih dan mengejar pencairan penyertaan modal negara alias PMN.
Bila PMN sudah turun, pihaknya ingin segera tancap gas untuk melakukan ekspansi bisnis.
Salah satunya memperbaiki jumlah armada dengan menambahkan jumlah pesawat.