WahanaNews.co | Akhirnya proposal perdamaian utang yang ditawarkan Garuda Indonesia pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disetujui mayoritas krediturnya.
Dengan begitu, Garuda berhasil lolos dari jerat pailit lewat PKPU.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Perkuat Pemahaman KPPS Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Garuda sendiri dijanjikan penyertaan modal negara (PMN) bila berhasil lolos dari PKPU. Nah, setelah proses PKPU benar-benar rampung Garuda berencana untuk menagih janji PMN itu ke pemerintah.
Proses PKPU sendiri hanya tinggal menyisakan pembacaan putusan yang dilakukan besok dan tenggat waktu 30 hari setelahnya untuk masa tenggat pendaftaran kreditur.
Ditemui usai proses voting proposal di PN Jakarta Pusat, Jumat kemarin, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyatakan hasil PKPU akan segera dilaporkan secara langsung ke pemerintah setelah semua prosesnya selesai.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
Setelah itu pihaknya akan menagih dan mengejar pencairan penyertaan modal negara alias PMN.
Bila PMN sudah turun, pihaknya ingin segera tancap gas untuk melakukan ekspansi bisnis.
Salah satunya memperbaiki jumlah armada dengan menambahkan jumlah pesawat.
"Kita setelah ini laporkan ke pemerintah, bahwa homologasinya seperti ini dan sesuai ketentuan. Maka protokol selanjutnya adalah bagaimana memohon kepada pemerintah atas pencairan PMN sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Prasetio kepada wartawan seusai pembacaan rekapitulasi voting PKPU, ditulis Minggu (19/6/2022).
"Setelah itu, baru kita bisa lakukan restorasi terhadap pesawat-pesawat semoga tumbuh," ujarnya.
PMN sendiri akan dilakukan dengan cara menyuntikkan modal ke Garuda lewat mekanisme rights issue. Garuda akan dua kali melakukan rights issue, untuk menampung PMN dan modal dari investor strategis.
"Rights issue pertama dulu terhadap pemerintah setelah itu kinerjanya harus bagus baru kita lihat waktu untuk yang kedua," ungkap Prasetio.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di kesempatan berbeda juga menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu nasib pencairan PMN yang dijanjikan setelah Garuda berhasil lolos dari PKPU.
"Saat ini kita sudah memenuhi syarat penting dari pencairan PMN pemerintah, yaitu tercapainya homologasi. Kita akan jalankan prosesnya," ungkap Irfan dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Garuda bakal memperoleh PMN lewat rights issue. Hal itu akan dilakukan apabila Garuda lolos dari PKPU.
Kartika menjelas Rights issue pertama dilakukan terkait penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022 sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi, pembiayaan operasional dan pendanaan restrukturisasi selama tahun 2022-2023.
"Insyaallah apabila proses PKPU bisa mencapai perdamaian dan homologasi kita melakukan dua kali rights issue. Rights issue pertama adalah proses meng-inject Rp 7,5 triliun yang dari porsi pemerintah untuk porsi awal restrukturisasi Garuda," papar Kartika dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (7/6/2022) yang lalu.
Kemudian, rights issue Garuda Indonesia yang berikutnya akan dilakukan untuk memasukkan tambahan dari investor strategis.
"Kemudian kita kan lakukan rights issue tahap kedua mungkin di sekitar triwulan IV awal untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Sebagaimana diketahui dalam putusan Panja Garuda terakhir kita akan membatasi bahwa porsi pemerintah tetap ada di 51%," ujar Kartika. [rin]