"Kita setelah ini laporkan ke pemerintah, bahwa homologasinya seperti ini dan sesuai ketentuan. Maka protokol selanjutnya adalah bagaimana memohon kepada pemerintah atas pencairan PMN sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Prasetio kepada wartawan seusai pembacaan rekapitulasi voting PKPU, ditulis Minggu (19/6/2022).
"Setelah itu, baru kita bisa lakukan restorasi terhadap pesawat-pesawat semoga tumbuh," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Gorontalo Perkuat Pemahaman KPPS Soal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
PMN sendiri akan dilakukan dengan cara menyuntikkan modal ke Garuda lewat mekanisme rights issue. Garuda akan dua kali melakukan rights issue, untuk menampung PMN dan modal dari investor strategis.
"Rights issue pertama dulu terhadap pemerintah setelah itu kinerjanya harus bagus baru kita lihat waktu untuk yang kedua," ungkap Prasetio.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di kesempatan berbeda juga menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu nasib pencairan PMN yang dijanjikan setelah Garuda berhasil lolos dari PKPU.
Baca Juga:
KPU Tomohon Harap Pemasangan Iklan Kampanye Perhatikan Desain dan Durasi
"Saat ini kita sudah memenuhi syarat penting dari pencairan PMN pemerintah, yaitu tercapainya homologasi. Kita akan jalankan prosesnya," ungkap Irfan dalam konferensi pers di kantornya, bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Garuda bakal memperoleh PMN lewat rights issue. Hal itu akan dilakukan apabila Garuda lolos dari PKPU.
Kartika menjelas Rights issue pertama dilakukan terkait penyertaan modal negara (PMN) tahun 2022 sebesar Rp 7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi, pembiayaan operasional dan pendanaan restrukturisasi selama tahun 2022-2023.