WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmen pembelian produk minyak dan gas bumi (migas) dari Amerika Serikat senilai 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 253 triliun tetap berjalan, meski Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal yang sebelumnya diteken Presiden AS Donald Trump.
Nilai 15 miliar dollar AS tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang mencakup sektor energi sebagai salah satu poin utama kerja sama bilateral.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Nilai Revitalisasi ORF Muara Karang Perkuat Ketahanan Energi Aglomerasi Jabodetabekjur
"Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya 15 miliar dollar AS," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/2/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung AS hanya menyentuh aspek tarif resiprokal dan tidak membatalkan perjanjian perdagangan antarnegara yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan," lanjut dia.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Transformasi PLN Mobile, Layanan Listrik Dinilai Kian Ramah Konsumen
Komoditas energi yang akan diimpor dari AS terdiri dari bahan bakar minyak (BBM) senilai sekitar 7 miliar dollar AS, liquefied petroleum gas (LPG) sekitar 3,5 miliar dollar AS, serta minyak mentah (crude oil) sekitar 4,5 miliar dollar AS yang akan digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah Indonesia memiliki waktu 90 hari pasca putusan Mahkamah Agung AS untuk meratifikasi dan meninjau kembali implementasi perjanjian tersebut jika diperlukan.
"Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, akhirnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review," ucap Yuliot.
Ia membuka peluang adanya pembahasan lanjutan dalam periode tersebut apabila ditemukan kebutuhan mendesak atau penyesuaian implementasi teknis di lapangan.
"Kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan," kata Yuliot.
Dalam waktu 90 hari itu, menurut dia, evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan implementasi kesepakatan tetap menguntungkan Indonesia.
"Ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi," lanjut dia.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pembelian BBM, LPG, dan minyak mentah dari AS bukan berarti menambah total impor energi nasional, melainkan hanya mengalihkan sebagian sumber pasokan dari negara lain ke Amerika Serikat.
Menurut Bahlil, total volume impor energi Indonesia tetap sama dan hanya terjadi pergeseran asal negara pemasok dari kawasan Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika ke AS.
"Berapa persen yang kita switch dari Middle East atau Asia Tenggara, dan Afrika, nanti saya akan sampaikan tiga minggu terhitung sekarang," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/2/2026).
Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga menandatangani kerja sama pembelian minyak mentah dan LPG dengan perusahaan asal AS, yakni Hartree Partners LP dan Phillips 66 di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).
Kesepakatan tersebut mencakup penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pasokan minyak mentah serta confirmation letter kontrak LPG untuk periode 2026 guna menjamin keberlanjutan suplai energi nasional.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menyatakan langkah ini menjadi strategi perusahaan dalam mengamankan kebutuhan energi di tengah dinamika pasar global.
"Dengan mensinergikan kekuatan nasional Pertamina dengan jangkauan global serta keahlian komersial Hartree Partners dan Phillips 66, kami memiliki peluang untuk membangun kerja sama yang tangguh dan berorientasi ke depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Dalam kerja sama dengan Hartree Partners LP, disepakati kerangka komersial penyediaan light crude untuk kebutuhan kilang, termasuk potensi pasokan dari Amerika Serikat maupun portofolio global perusahaan tersebut.
Pasokan ini akan mendukung kebutuhan feedstock kilang seperti Refinery Unit Cilacap dan Refinery Unit Balikpapan seiring peningkatan kapasitas melalui proyek Refinery Development Mega Project (RDMP) Balikpapan.
Sementara itu, penandatanganan confirmation letter dengan Phillips 66 menegaskan kontrak pasokan LPG sepanjang 2026 dengan total volume sekitar 2,2 juta metrik ton untuk memperkuat distribusi energi nasional.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]