WAHANANEWS.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut pembatasan tingkat bunga atau manfaat ekonomi dalam industri pinjaman daring (pindar) berdampak signifikan terhadap kinerja fintech peer to peer (P2P) lending.
Kebijakan tersebut disebut telah mengikis volume pendanaan dan menekan pertumbuhan industri.
Baca Juga:
OJK Kenalkan Istilah "Pindar" Untuk Bedakan Pinjol Ilegal ke Konsumen
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan laba industri fintech lending pada Januari 2025 hanya sebesar Rp152,22 miliar, anjlok 86,06% dibandingkan Desember 2024 yang mencapai Rp1,65 triliun.
Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, mengungkapkan bahwa penetapan batas atas bunga pinjaman telah menimbulkan ketidaksesuaian antara pemberi dan penerima pinjaman.
Penyelenggara platform harus lebih selektif dalam menyaring calon peminjam, sehingga peminjam berisiko tinggi tidak lagi terlayani oleh penyedia layanan resmi.
Baca Juga:
KPK Bongkar Modus Korupsi CSR BI-OJK, Bantuan Sosial Berubah Jadi Ladang Uang Legislator
“Ini menciptakan mismatch. Lender hanya diberi imbal hasil 0,8% per hari, tapi ingin membiayai peminjam berisiko tinggi, ya nggak sejalan. Otomatis volume pendanaan menurun,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ronald menambahkan bahwa pelaku industri sudah menyuarakan keberatan sejak batas bunga diturunkan dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.
“Dari tidak ada batasan ke 0,8% saja sudah mempengaruhi pertumbuhan, apalagi sekarang makin ditekan. Maka wajar kalau pelaku industri protes,” tegasnya.