Sementara itu, Sekjen AFPI periode sebelumnya, Sunu Widyatmoko, mengatakan bahwa kebijakan pembatasan bunga justru menghambat semangat utama fintech lending, yaitu memberi peluang kepada masyarakat berisiko tinggi untuk membuktikan kelayakan kredit mereka.
“Pembatasan ini menutup akses bagi kelompok yang mestinya bisa membuktikan bahwa mereka layak menerima pinjaman. Ini kontraproduktif dengan misi inklusi keuangan,” kata Sunu.
Baca Juga:
Bocah SD Jadi Penjudi, PPATK Ungkap Fakta Mengerikan Judi Online
Sebagai informasi, OJK kini memberlakukan batas maksimum manfaat ekonomi harian untuk pinjaman konsumtif dengan tenor lebih dari enam bulan sebesar 0,2%, turun dari sebelumnya 0,3%.
Sementara untuk pinjaman dengan tenor di bawah enam bulan, bunga maksimal tetap 0,3%.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.