WahanaNews.co, Jakarta - Mantan kekasih Audrey Davis, anak musisi David Bayu, berinisial AP ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penyebaran video porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan penetapan tersangka terhadap AP dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara, pada Sabtu (10/8) kemarin.
Baca Juga:
Kasus Video Syur Audrey Davis: Tersangka Utama Ternyata Pengangguran
"Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/8).
Ade Safri menjelaskan mulanya penyidik menangkap AP di kediamannya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) kemarin. Dari kediaman tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.
Setelah penangkapan tersebut, Ade Safri mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Kendati demikian, ia menyebut pelaku awalnya sempat membantah ketika ditanya terkait perannya dalam penyebaran video porno tersebut.
Baca Juga:
Motif AP Sebar Video Syur Audrey, Sakit Hati Diputusin
"AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan perannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video pornografi dimaksud," jelasnya.
Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya mendapati bukti otentik berupa video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit. Selain itu, kata dia, penyidik juga menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X yang menawarkan video porno tersebut.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka itu adalah MRS (22) yang merupakan warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) selaku warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Audrey pun telah diperiksa penyidik pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Dalam pemeriksaan itu, Audrey mengakui sosok wanita dalam video itu adalah dirinya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]