Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menaikan UMP 2023 sebesar 7,51 persen menjadi Rp3.279.194. Jumlah tersebut naik Rp229 ribu dibanding tahun ini sebesar Rp3.050.172.
"Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang UMP Kepri Tahun 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri Mangara M. Simarmata di Tanjungpinang, Senin (28/11).
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Mangara menyebut UMP Kepri 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan untuk pekerja/buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.
Penetapan UMP Kepri 2023 ikut mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu di 2023 dan tingkat pengangguran terbuka di Kepri tahun ini yang masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen dari data BPS Agustus lalu.
Baca Juga:
Soal Buruh Tolak Ikut Wajib Tapera, Kemnaker: Kurang Sosialisasi
"Kami harapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.