WahanaNews.co | Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengumumkan bahwa payung hukum untuk peraturan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap telah disepakati bersama dengan PT PLN (Persero).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa peraturan PLTS dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) saat ini telah mencapai tahap finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
Baca Juga:
Wagub Lampung Jihan Nurlela Tekankan Pengelolaan Sampah Terpadu untuk Mengatasi Persoalan
"Dalam acara '11 Tahun Indonesia EBTKE Conex' di ICE BSD, Rabu (12/7/2023), Dadan Kusdiana menjelaskan, 'Kami telah mencapai kesepakatan dengan PLN, dan saat ini Permen PLTS Atap sedang dalam tahap finalisasi di Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi.'"
Ketika peraturan ini diberlakukan, target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap sebesar 3,6 Giga Watt (GW) dapat diimplementasikan dalam bidang komersialisasi dan industri.
"Memang akan ada tantangan yang sedikit, sesuai dengan visi PLTS Atap yang dirancang untuk pemakaian sendiri. Jadi, jika produksi listrik melebihi kebutuhan pengguna, maka akan disalurkan ke PLN sebagai penghasilan tambahan. Hal ini akan berfungsi sebagai simpanan yang tidak bisa ditarik kembali. Tentu saja, penentuan kapasitasnya akan mempertimbangkan apakah ini akan menjadi hal yang baik atau buruk," jelas Dadan.
Baca Juga:
PLN UID S2JB Audiensi dengan Gubernur Sumsel Bahas Layanan Kelistrikan Regional
Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna, menjelaskan bahwa nantinya masyarakat akan dapat memproduksi listrik melalui PLTS Atap, namun listrik tersebut harus digunakan untuk keperluan sendiri sesuai dengan kebutuhan.
"Mereka bisa pasang tanpa ada pembatasan kapasitas, selama itu mereka tidak ada yang diekspor dan selama kuota masih sesuai," ungkap Feby saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Feby menyebut bahwa pihaknya mendorong masyarakat, baik pribadi maupun industri, agar memasang pembangkit listrik sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, nantinya listrik yang dihasilkan tersebut harus dikonsumsi sendiri.