WahanaNews.co | Rencana pengumuman pihak terduga mafia minyak goreng tak juga dilaksanakan meski sudah digembar-gemborkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Rapat Kinerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis minggu lalu.
Dalam rapat kerja tersebut, Lutfi mengatakan calon tersangka mafia tersebut akan diumumkan pada 21 Maret 2022.
Baca Juga:
Survei Indikator Politik: Publik Optimistis Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyampaikan, Kemendag sebetulnya telah mengonfirmasi berbagai indikasi adanya praktik mafia minyak goreng seperti yang disampaikan Mendag.
Namun bukti yang dimiliki Kemendag dianggap belum cukup oleh aparat hukum.
“Pak menteri merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup, sehingga belum diumumkan,” kata Oke Nurwan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (24/3/2022) malam.
Baca Juga:
Perusahaan Kelas Dunia di Sektor Sawit, Wilmar Group Miliki 450 Pabrik
Dalam rapat kerja sebelumnya, Mendag Lutfi menyebut masalah kelangkaan minyak goreng untuk masyarakat disebabkan tindakan yang dilakukan mafia minyak goreng.
Ditemukan kekosongan pasokan minyak goreng di sejumlah wilayah seperti di DKI Jakarta, Surabaya, dan Sumatera Utara yang semestinya melimpah.
Di kota-kota tersebut, ada banyak industri dan juga pelabuhan. Sehingga deduksi Kementerian perdagangan, minyak goreng di wilayah tersebut masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri.
"Ini adalah spekulasi atau deduksi kami dari Kementerian perdagangan, ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak (goreng) ini,” jelas Lutfi
“Misalnya yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri, atau diselundupkan ke luar negeri. Jadi di sini saya, ini adalah mafia yang mesti kita berantas bersama-sama," tandasnya. [rin]