WahanaNews.co | Dalam memberikan hukuman terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Baca Juga:
Survei Indikator Politik: Publik Optimistis Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
Pakar hukum pidana memandang langkah Kejaksaan yang menerapkan Pasal kerugian negara dalam kasus ini sudah tepat.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menilai akan lebih tepat jika Kejaksaan menerapkan Pasal 3 UU Tipikor. Sebab, menurut dia, unsur-unsur yang termuat dalam Pasal tersebut telah terpenuhi dalam diri tersangka.
Baca Juga:
Perusahaan Kelas Dunia di Sektor Sawit, Wilmar Group Miliki 450 Pabrik
Pasal 3 UU Tipikor berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Menurut saya lebih tepat kalau ini dikenakan Pasal 3 karena dia dengan kedudukannya membuat kebijakan yang bertentangan dengan UU (penyalahgunaan wewenang)," ujar Chudry melalui sambungan telepon, Kamis (21/4).
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat para tersangka lebih tepat dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.