WAHANANEWS.CO - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Larangan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani pada Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
Terungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Mobil Kepada Agen-agen TKA
Tujuannya, menghapus praktik diskriminasi dalam penerimaan kerja, termasuk terhadap usia pelamar.
“Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus,” bunyi surat edaran tersebut.
Syarat usia tetap diperbolehkan, namun dibatasi hanya untuk dua kondisi.
Baca Juga:
Menaker Ajak Warga Sekitar Hutan Kembangkan Agroforestri untuk Tingkatkan Ekonomi
Pertama, jika jenis pekerjaan atau jabatan memiliki karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan bekerja seseorang.
Kedua, apabila syarat usia tidak mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan kerja bagi pelamar.
Edaran ini juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.