WAHANANEWS.CO - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Larangan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditandatangani pada Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
Tujuannya, menghapus praktik diskriminasi dalam penerimaan kerja, termasuk terhadap usia pelamar.
“Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus,” bunyi surat edaran tersebut.
Syarat usia tetap diperbolehkan, namun dibatasi hanya untuk dua kondisi.
Baca Juga:
Pemprov Banten Tunggu Kebijakan Kemenaker Terkait Penetapan UMP Akhir 2024
Pertama, jika jenis pekerjaan atau jabatan memiliki karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan bekerja seseorang.
Kedua, apabila syarat usia tidak mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan kerja bagi pelamar.
Edaran ini juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pencari kerja, termasuk penyandang disabilitas.