Surat tersebut dikirimkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk diteruskan ke bupati, walikota, dan pihak terkait.
“Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” tegas Yassierli dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga:
DPP KSPSI dan Federasi Serikat Pekerja TSK Bertemu Menaker Bahas Solusi Penyelamatan PT Sritex
Sebelumnya, Yassierli menyoroti bahwa praktik diskriminasi masih kerap terjadi dalam rekrutmen, termasuk menyangkut usia, penampilan, dan status pernikahan. Oleh karena itu, edaran ini diterbitkan sebagai langkah mempertegas komitmen terhadap prinsip rekrutmen yang objektif dan adil.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non-diskriminasi dan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Yassierli dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (28/5/2025), dikutip dari Detikfinance.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.