WahanaNews.co, Jakarta - Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS) atau baja nirkarat canai dingin asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki. Kepastian ini diperoleh setelah otoritas Turki menghentikan penyelidikan antidumping tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia tersebut.
Keputusan penghentian penyelidikan diumumkan pada 27 Desember 2025 oleh otoritas Turki, Anti-Dumping and Subsidies Bureau. Dalam laporan akhirnya, otoritas Turki menyimpulkan bahwa impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan atau de minimis serta tidak menimbulkan kerugian material bagi industri domestik Turki.
Baca Juga:
Mendag Busan Ajak Mahasiswa Manfaatkan Program Kemendag untuk Jadi Eksportir
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut positif keputusan tersebut. Menurut dia, hasil ini mencerminkan daya saing industri baja nasional yang semakin kuat di pasar global, sekaligus menunjukkan efektivitas pemerintah dalam mengawal kepentingan perdagangan internasional Indonesia.
“Pemerintah Indonesia secara aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berlangsung selama 18 bulan untuk memastikan penerapan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional. Kami bersyukur hasil penyelidikan ini berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil,” ujar Budi Santoso.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia serta membuka peluang peningkatan ekspor ke Turki dan kawasan sekitarnya.
Baca Juga:
Ekspor Perdana Durian Beku Indonesia Tembus Tiongkok
Penyelidikan antidumping terhadap produk CRSS resmi dimulai oleh Pemerintah Turki pada 28 Juni 2024 dan mencakup impor dari Indonesia serta Tiongkok. Dalam prosesnya, otoritas Turki menilai bahwa meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas yang ditetapkan dan tidak berdampak pada kondisi industri domestik Turki.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Tommy Andana, menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif pelaku usaha nasional selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing secara adil di pasar global,” kata Tommy.