WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan empat hal terkait isu
gula pada Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin, (29/9) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Keempat hal tersebut, yaitu dukungan terhadap penyerapan gula petani untuk mendukung petani tebu, mitigasi isu gula krital rafinasi (GKR) untuk gula kristal putih (GKP) bervitamin, penguatan regulasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib GKP, serta pengaturan tata kelola gula nasional.
Baca Juga:
Mendag Busan Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia
Turut hadir Direktur Utama ID Food Ghimoyo, Direktur Utama Bulog Ahmad Rizki Ramdhani, Direktur
Utama Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Denaldy Mulino Mauna, dan
Direktur Bisnis PT Sinergi Gula Nusantara Riyanto Wisnuardhy.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.
Mendag Busan menyampaikan, Kementerian Perdagangan mendukung penyerapan gula petani oleh badan usaha milik negara (BUMN) ID Food. Ia menekankan, penyerapan gula tersebut menjadi upaya pemerintah menjaga semangat petani tebu. Upaya ini akan menjaga produksi gula tebu oleh petani
sebagai bahan baku industri gula dalam negeri sekaligus mendukung target swasembada gula nasional.
“Kemendag mendukung upaya penyerapan gula petani oleh ID Food sebagai salah satu upaya menjaga
semangat petani tebu untuk memproduksi tebu sebagai bahan baku industri gula di dalam negeri
sekaligus mendukung target swasembada gula nasional,” kata Mendag Busan.
Baca Juga:
Perluas Jejaring Ekspor, Kemendag Gelar Business Networking dengan Delegasi Dagang 7 Negara
Menurut Mendag Busan, per 1 September 2025, telah terserap 49 ribu ton gula petani oleh ID Food dan
pedagang. Selain itu, ia menyampaikan, gula konsumsi yang impornya telah terealisasi dapat diusulkan menjadi cadangan gula konsumsi milik pemerintah untuk mendistorsi kondisi pasar.
Selain dukungan penyerapan gula petani, Kemendag akan menyelesaikan kajian untuk memasukkan norma pelarangan peruntukan gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan baku industri pengolahan gula kristal putih (GKP).
Poin tersebut akan menjadi salah satu butir dalam revisi “Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi” juncto
“Permendag Nomor 17 Tahun 2022”. Kemendag akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian
sebagai instansi pembina industri.