WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (4/2/2026), di Jakarta. Rapat tersebut membahas tiga agenda utama, yakni penguatan industri baja nasional, evaluasi kebijakan tata niaga pakaian bekas, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat di bidang perlindungan konsumen.
Dalam paparannya, Budi Santoso menyampaikan bahwa neraca perdagangan besi dan baja Indonesia (HS 72) secara konsisten mencatatkan surplus sepanjang 2020–2025. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2025 surplus neraca perdagangan besi dan baja mencapai 18,44 miliar dollar AS, meningkat 22,28 persen dibandingkan 2024 yang sebesar 15,08 miliar dollar AS.
Baca Juga:
Mendag: ATTEC Perkuat Komunikasi Bisnis dan Dorong Ekspor Indonesia
Surplus tersebut ditopang oleh nilai ekspor sebesar 27,97 miliar dollar AS dan impor sebesar 9,53 miliar dollar AS.
“Pencapaian neraca perdagangan yang surplus secara konsisten ini sejalan dengan meningkatnya posisi Indonesia dalam perdagangan global. Melalui hilirisasi dan peningkatan kapasitas industri, Indonesia kini berada di peringkat kelima sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan bahwa kebijakan impor besi dan baja diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 jo. Permendag Nomor 37 Tahun 2025 serta Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu.
Baca Juga:
Menteri Perdagangan Lantik 14 Pejabat Kemendag
Menurut dia, impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya hanya diperbolehkan dalam kondisi baru dan dilakukan oleh importir yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Impor Umum (API-U), serta telah memperoleh Persetujuan Impor (PI).
Saat ini, sebanyak 518 pos tarif atau HS besi dan baja beserta produk turunannya telah diatur. Jumlah tersebut mencakup 440 HS besi atau baja, 67 HS baja paduan, dan 11 HS produk turunannya, atau setara dengan 69,07 persen dari total 750 pos tarif HS yang ada.
Budi menegaskan, seluruh kebijakan perdagangan disusun melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga serta melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Kemendag selalu berkoordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga terkait. Semua peraturan disusun secara terkoordinasi agar selaras satu sama lain,” katanya.
Selain pengaturan impor, Kemendag juga menerapkan instrumen trade remedies untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor. Instrumen tersebut meliputi Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Anti Dumping (BMAD), serta Bea Masuk Imbalan terhadap barang bersubsidi dari negara asal.
Selama periode 2024–2025, pemerintah telah menerbitkan lima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan BMAD atas produk besi atau baja dan baja paduan, seperti Hot Rolled Plate (HRP), Tin Plate, Baja I dan H Section, serta Hot Rolled Coil (HRC), dengan besaran tarif antara 0 hingga 26,9 persen.
Terkait tata niaga pakaian bekas, Budi menegaskan bahwa pemerintah melarang impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ditegaskan kembali melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025. Pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.
“Selain alasan kesehatan dan keamanan, kebijakan ini bertujuan melindungi industri garmen nasional, khususnya UMKM, menciptakan multiplier effect ekonomi, serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil,” ujar Budi.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara rutin melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Sepanjang 2022–2025, sejumlah lokasi usaha yang melanggar telah ditutup dan dilakukan pemusnahan barang sebagai sanksi administratif.
Di bidang perlindungan konsumen, Budi menyebutkan bahwa sepanjang 2025 Kemendag menerima 7.887 pengaduan konsumen, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,56 persen. Mayoritas pengaduan berasal dari transaksi daring, sementara sisanya terkait transaksi luring serta persoalan label, keamanan produk, petunjuk penggunaan, dan layanan purnajual.
Ke depan, Kemendag berkomitmen terus memperkuat perlindungan konsumen melalui kolaborasi nasional dan internasional, penguatan kelembagaan, peningkatan edukasi konsumen dan pelaku usaha, serta optimalisasi penyelesaian sengketa secara daring.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid yang memimpin rapat menegaskan bahwa perlindungan konsumen dan keadilan tata niaga merupakan bagian penting dalam penguatan industri nasional, khususnya industri baja.
“Penyelamatan industri baja nasional tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan penerapan green strategy lintas kementerian dan lembaga, di mana Kemendag memiliki peran strategis dalam penyesuaian tata niaga impor dan percepatan pemanfaatan instrumen perdagangan,” ujar Nurdin.
[Redaktur: Alpredo]