Mendag juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung Elpiji
3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan
konsumen.
Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan mengapresiasi respons cepat PT Pertamina Patra Niaga untuk
menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian Elpiji 3 kg ini. Ia juga mengapresiasi upaya pengawasan
prosedur standar (Standard Operating Procedure/SOP) yang dijalankan PT Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga:
Lepas Ekspor Adonan Roti ke Uni Emirat Arab, Mendag Budi Ajak Pelaku Usaha Perkuat Citra Produk Indonesia
Mendag terus berharap pengawasan kesesuaian kuantitas akan terus disinergikan Kemendag dengan PT Pertamina Patra Niaga. Hal tersebut turut diamini Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
“Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Terkait hal-hal yang disampaikan Bapak Mendag, akan kami dukung dan laksanakan dengan maksimal,” kata Riva.
Dirjen PKTN Moga Simatupang menyampaikan, pelaku usaha pada ekspose kali ini telah melanggar
pasal 134 dan pasal 137 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. PP tersebut mengatur pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan/atau label serta wajib menjamin kebenaran kuantitas
yang tercantum dalam kemasan dan/atau label.
Baca Juga:
Kunjungi Pabrik Lurik di Klaten, Mendag Budi: Inovasi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
“Sanksinya diatur dalam pasal 166, yaitu dapat dikenakan sanksi administratif. Jika tidak diperbaiki,
sanksi dapat berkembang sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” ungkap Moga.
Moga menambahkan, umumnya terdapat residu di dalam tabung gas sehingga gas yang masuk tidak sampai 3 kg. Tabung gas kosong beratnya 5 kg. Jika diisi dengan gas 3 kg, seharusnya berat total 8 kg. Prosedur operasional standarnya adalah residu harus dibuang.
Namun, sejumlah pelaku usaha tidak
membuang residu di tabung gas.
Moga juga menyampaikan, Direktorat Jenderal PKTN Kemendag akan berkoordinasi dengan Pertamina
terkait temuan BDKT produk gas Elpiji 3 kg tersebut yang telah dilakukan pengamanan berupa penyegelan.