WahanaNews.co | Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia Tengku Zafrul Aziz menandatangani pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia (Indonesia-Malaysia Border Trade Agreement/ BTA) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (8/6).
Sejak pertama kali berlakunya BTA pada 24 Agustus 1970, BTA diperbarui dengan pertimbangan kondisi dan perubahan terbaru, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengaturan mekanisme, serta peningkatan pengawasan pelaksanaannya.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Peninjauan ulang BTA pertama kali dilakukan pada 21–22 Juli 2009 di Bandung, hingga akhirnya mencapai kesepakatan secara substansi pada pertemuan ke-8 pada 21 Maret 2022.
Penandatanganan dilakukan di Perdana Putra, Putrajaya, dan disaksikan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Kedua negara menyambut baik penandatanganan perjanjian ini yang diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat kedua negara yang tinggal di daerah perbatasan.
“Warga negara Indonesia yang tinggal di perbatasan RI-Malaysia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari negara ini. Oleh karena itu, Bapak Presiden sangat gembira atas penyelesaian pembaruan BTA yang diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan warga negara kita yang berada di perbatasan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Perdagangan Kanada
Ke depan, tindak lanjut penyelesaian persetujuan ini memerlukan perhatian, khususnya dalam hal ratifikasi, sosialisasi, dan pengawasan implementasinya. Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Setelah berlakunya pembaruan ini, maka diperlukan adanya sosialisasi kepada masyarakat perbatasan agar dapat memahami serta memanfaatkannya dengan baik. Selain itu, seluruh lapisan pemangku kepentingan diharapkan dapat bersama-sama melakukan pengawasan implementasinya. Saya berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam kedua hal tersebut,” imbuh Mendag Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan bahwa BTA berbeda dengan bentuk kerja sama perdagangan seperti Free Trade Agreement, meskipun kedua negara merupakan anggota ASEAN yang seharusnya diberlakukan bea nol persen.
“Secara faktual, jika kita hanya terbatas melihat dalam kerangka skema ASEAN, maka seharusnya bea masuk terhadap barang dari Indonesia-Malaysia sudah nol persen. Namun, dalam BTA diberikan beberapa pengecualian ketentuan ekspor dan impornya dengan tujuan tidak memberatkan masyarakat kita di perbatasan,” tegas Djatmiko.
Setelah ditandatangani, kedua negara akan melanjutkan proses ratifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara sebelum BTA diberlakukan dan dapat memfasilitasi masyarakat di perbatasan. [jp/jup]