WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan perubahan kedua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Perubahan kedua ini tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas
Permendag 36 Tahun 2023 yang ditandatangani kemarin Senin, (29/4), untuk selanjutnya dalam proses
diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
Wamendag: Dengan Permendag 8/2024 Tidak Ada Lagi Kontainer Numpuk
Beberapa pokok yang diubah pada Permendag 7/2024, yakni tindak lanjut atas importasi barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.
"Semangat perubahan kedua dalam Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi
penumpang," ujar Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, pada Selasa, (30/4).
Mendag mengungkapkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 meniadakan batasan jenis barang, jumlah barang, dan kondisi barang (baru atau tidak baru). Pengaturan impor barang kiriman PMI ini akan diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023.
Baca Juga:
Indonesia Dorong Ekonomi APEC Berdayakan Partisipasi Perempuan dalam Perdagangan Internasional
Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang telah masuk ke pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Perak, maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.
Selanjutnya, aturan terkait Impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia, dengan pembebasan bea masuk paling banyak USD 1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) dan paling banyak USD 500
per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
"Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan Kementerian teknis masing-masing, misalnya terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena itu,
dengan perubahan kedua Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI
dari bea cukai dapat diselesaikan dalam sehari," jelas Mendag.