WahanaNews.co, Jakarta - Berdasarkan kesaksian Andi, Direktur PT Tridi Membran Utama, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II, terungkap bahwa mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan persyaratan atau di bawah standar nasional Indonesia (SNI).
Temuan ini didapat dari pemeriksaan fisik yang dilakukan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Andi mengatakan, "Ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI."
Pada akhir tahun 2020, BPK menghubungi PT Tridi Membran Utama untuk meminta bantuan dalam verifikasi teknis pemeriksaan struktur jalan layang MBZ.
Pemeriksaan fisik yang memakan waktu 6 bulan tersebut hanya dilakukan untuk struktur jalan tol yang berada di atas.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
Dalam proses pemeriksaan, pihak PT Tridi Membran Utama menggandeng Ahli Struktur dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) untuk melakukan pengujian di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengambil 75 sampel yang diuji dengan metode core drill test atau pengambilan sampel secara in situ di lapangan.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, ditemukan dua kondisi yang tidak sesuai, yaitu kuat rata-rata tekanan dari sampel tersebut dan setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana.