Perkuat Asas Rekognisi dan Subsidiaritas
Gus Halim juga meminta para pendamping desa menguatkan asas rekognisi dan subsidiaritas desa. Penguatan dua asas ini akan mempercepat kemajuan dan kemandirian desa.
Baca Juga:
Perebutan Kursi Senayan di Jawa Timur: Pertarungan Sengit Antara Petahana dan Pendatang Baru
“Saya tidak berhenti dan lelah untuk memastikan asas rekognisi dan subsidiaritas desa benar-benar terimplementasi di lapangan. Para pendamping desa harus mempercepat realisasi dua asas yang menjadi ruh di Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa tersebut,” ujanya.
Pada praktiknya, rekognisi desa ditunjukkan dengan pemberian kode wilayah desa yang menjadi basis eksistensi desa untuk mendapatkan dana desa, serta menjalankan keseluruhan rangkaian kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan warga desa.
Sedangkan asas subsidiaritas merupakan wewenang yang melekat pada desa karena telah menjadi tradisi, berlangsung berpuluh tahun lalu, dan biasa dijalankan di tingkat desa.
Baca Juga:
Mendes PDTT Tinjau Desa di Pulau Terluar Aceh Besar
“Asas subsidiaritas ini pada prakteknya kerap dijadikan rujukan bagi kepala desa atau perangkat desa dalam menyelesaikan konflik antarwarga tanpa harus menggunakan pendekatan hukum formal. Ini merupakan kekayaan luar biasa dari desa-desa di Indonesia,” katanya.
Gus Halim menyatakan asas rekognisi dan subsidiary desa ini harus dijaga di tengah cepatnya pembangunan desa.
Hal itu menunjukkan pentingnya peran pendamping desa untuk menjaga dua asas tersebut benar-benar bisa menjadi modal dasar bagi percepatan pembangunan desa.