WahanaNews.co | PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) (Persero) sontak jadi sorotan setelah direktur utama perusahaan ANS Kosasih itu dituding mengelola dana calon presiden (capres) 2024 sebesar Rp300 triliun.
Tuduhan itu dilayangkan oleh Advokat Kamaruddin Simanjuntak. Pengacara Kosasih, yakni Duke Arie Widagdo pun akan melaporkan Kamaruddin ke polisi dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan yang diterima Sabtu (27/8).
Lantas, seperti apa profil Taspen?
Dilansir dari laman resmi perusahaan, Senin (29/8), Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Penghinaan Capres 02, Benny Rhamdani Dilaporkan ke Polda Sulut
Sebagai penyelenggara jaminan sosial ASN dan pejabat negara, Taspen memiliki empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).
Perusahaan ini didirikan pada 1963. Adapun dasar hukum pendiriannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.749/MK/V/II/1970, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26 Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN (PERSERO).
Dalam laporan tahunannya, total aset Taspen pada 2020 mencapai Rp5,26 triliun. Adapun total investasi yang dikelola mencapai Rp 4,87 triliun.