WahanaNews.co | Ada yang sangat menarik dari sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengajukan beberapa tuntutan dalam petitum permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Intinya, meminta Gibran didiskualifikasi hingga pemilu ulang.
Seiring dengan langkah Tim Amin, Tim Hukum pasangan nomor urut 2 Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya, Ganjar-Mahfud meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Terkait hal tersebut, menurut analisis saya, kemungkinan besar 99%sengketa dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya sederhana, MK hanya mengadili perselisihan suara dalam waktu 14 hari, bukan permintaan diskualifikasi calon Capres atau Cawapres, serta hal-hal lainnya.
Dalam konteks ini, sengketa PHPU lebih cocok meminta dua putaran. Jika bisa membuktikan, maka akan ada kemungkinan MK mengabulkannya. Namun, sepertinya sulit untuk membuktikan hal ini, sehingga kemungkinan MK akan menolaknya.
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
Alasan lain MK akan menolak sengketa PHPU karena selisih kekalahan hasil pilpres terpaut sangat jauh.
Berdasarkan perhitungan KPU, Prabowo unggul dengan angka 58,59% (96.214.691 suara), mengalahkan Anies yang hanya memperoleh 24,95% (40.971.906 suara), dan Ganjar dengan 16, 47% (27.050.878 suara).
Dengan selisih yang signifikan seperti ini, MK cenderung menilai bahwa sengketa tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dipertimbangkan lebih lanjut, termasuk untuk mengabulkan pilpres dua putaran.