WahanaNews.co, Jakarta - Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Gerakan Generasi Muda Minahasa (Garuda Minahasa) resmi melaporkan Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan nomor urut 03, Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani (Brani) ke Polda Sulut, Sabtu (24/2/2024).
Hal itu terkait beredarnya video viral pernyataan Benny Rhamdani yang diduga menghina salah satu capres.
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
Menurut Alvis Metrico Sumilat selaku Ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa yang juga sebagai penanggungjawab pengaduan Rhamdani ke Polda Sulut mengatakan, poin pertama yang diadukan ke Polda Sulut adalah pernyataan Rhamdani yang menyebutkan “demokrasi yang telah dilaksanakan dalam proses pemilihan Presiden yang baru saja selesai dilaksanakan dilakukan dengan cara Najis”.
Pernyataan tersebut membuat ketua Dewan Pembina Garuda Minahasa menganggap sebagai pernyataan yang memprovokasi dan merasa terhina serta merasa dirugikan. Alasan Sumilat, dirinya dan semua anggota Garuda Minahasa dan seluruh masyarakat Indonesia baru saja mengambil bagian dari pesta demokrasi pemilihan Presiden dan di anggap najis oleh Rhamdani.
“Pernyataan tersebut sangat menghina kami yang baru saja mengikuti pesta demokrasi, yang dianggap najis oleh Rhamdani,” kata Sumilat yang di dampingi puluhan anggota Garuda Minahasa
Baca Juga:
Netizen Serukan Rujuk, Ternyata Ini Harapan Titiek Soeharto jika Prabowo Jadi Presiden RI
Selain pernyataan demokrasi najis, poin kedua yang diadukan Garuda Minahasa adalah pernyataan Rhamdani lewat video singkat tersebut yang berbunyi agar masyarakat jangan di tipu dengan Prabowo style.
Sumilat menegaskan, selaku pendukung Prabowo sangat kecewa dan merasa terhina karena pernyataan Rhamdani termasuk menghina Prabowo.
“Menghina Prabowo sama saja menghina Pak Jokowi, karena Pak Prabowo menjabat sebagai menterinya Pak Jokowi,” tegas Sumilat.