WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sedang direvisi, dengan perubahan utama yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa tersebut di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menkeu menjelaskan bahwa selama ini DHE bisa dipindahkan ke bank lain, dikonversi ke dolar Amerika Serikat (AS), dan dibawa ke luar negeri, sehingga tidak efektif menambah suplai dolar domestik.
Baca Juga:
Respons Purbaya Saat Prabowo Minta Bangun 300 Ribu Jembatan
“Jadi tujuannya adalah memastikan DHE-nya betul-betul efektif, tentu saja, sehingga suplai dolar di sini betul-betul bertambah,” kata Purbaya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Purbaya menambahkan bahwa perubahan aturan ini juga bertujuan menutup “kebocoran” dan memudahkan pengawasan, karena pengelolaan DHE hanya dilakukan melalui bank Himbara. Selain itu, konversi DHE ke rupiah juga akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk menjaga stabilitas pasar.
Mengenai waktu pemberlakuan aturan baru, Purbaya mengatakan bahwa aturan akan berlaku begitu PP diterbitkan. Aturan baru kini dalam tahap penyelesaian akhir, dengan sebagian besar proses telah rampung.
Baca Juga:
Menkeu Raker dengan Komisi XI DPR RI, Ini Kondisi Perekonomian Indonesia Triwulan III
Menjawab pertanyaan mengenai ketidakseimbangan likuiditas antara Himbara dan bank non-Himbara, ia menyatakan bahwa fokus utama adalah menstabilkan suplai dolar AS terlebih dahulu. Sementara penyesuaian untuk bank non-Himbara akan dipertimbangkan setelah mekanisme ini berjalan lancar.
Purbaya pun menegaskan bahwa kebijakan baru merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi yang selama ini terjadi, untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan optimal dalam pengelolaan DHE SDA.
Terpisah, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu juga membenarkan proses revisi PP DHE SDA.
Ia mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak perbankan dan pelaku usaha, yang dilanjutkan dengan proses harmonisasi agar peraturan baru dapat segera diundangkan.
“Terutama untuk perbaikan pengawasan itu, kami minta (DHE SDA) ditempatkan di bank Himbara saja supaya lebih mudah pengawasan oleh Bank Indonesia,” kata Febrio.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA pada 17 Februari 2025. Aturan tersebut tidak spesifik menyebut kewajiban penempatan DHE SDA di bank Himbara, melainkan hanya “sistem keuangan Indonesia”.
Secara rinci, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) PP 8/2025, DHE SDA yang dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus (reksus) wajib tetap ditempatkan sebesar 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia untuk jangka waktu paling singkat 12 bulan.
Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) dan ayat (2), untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan dalam reksus paling sedikit sebesar 30 persen untuk jangka waktu penempatan paling singkat tiga bulan.
Menyusul PP 8/2025, Bank Indonesia (BI) juga telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif pada 1 Maret 2025.
Sebelumnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2025, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti telah mengungkapkan bahwa kebijakan DHE SDA sebesar 100 persen memiliki dampak positif dengan pasokan dolar di pasar valas domestik terus membaik, meski hal ini tidak secara otomatis meningkatkan cadangan devisa nasional.
Menurut Destry, tingkat kepatuhan eksportir dalam menyimpan DHE SDA pada reksus juga sangat tinggi sejak diberlakukan PP 8/2025, yakni mencapai sekitar 95 persen.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]