WahanaNews.co, Jakarta - Kinerja perdagangan internasional Indonesia menjadi salah satu aspek yang terus diakselerasi Pemerintah melalui beragam upaya seperti implementasi transformasi digital.
Inisiasi penggunaan teknologi digital yang terintegrasi dalam sektor perdagangan internasional tersebut saat ini telah diaktualisasi oleh Pemerintah melalui pembentukan sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Baca Juga:
Bertemu Prabowo, Delegasi FKI Sepakat Perkuat Kerja Sama dengan Indonesia
Integrasi ekosistem INSW tersebut diharapkan mampu mendorong efisiensi layanan ekspor, impor, dan logistik yang berujung kepada peningkatan daya saing nasional.
Dalam upaya harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis terkait dengan pelaksanaan INSW, Pemerintah sebagai trade facilitator juga terus meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga.
“Sesuai dengan amanat Perpres 44 Tahun 2018, maka setidaknya 2 kali dalam setahun kita harus rapat INSW dan rapat ini antara lain untuk kebijakan strategis, keputusan strategis, dan langkah penyelesaian masalah,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin dan memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (27/11).
Baca Juga:
Diapresiasi dan Libatkan Seluruh Stakeholders di Amerika Serikat, Delegasi Indonesia Telah Sampai pada Fase Negosiasi Teknis
Sistem INSW yang diterapkan saat ini telah memiliki jangkauan yang luas yakni mulai dari proses bisnis sebelum kedatangan sarana pengangkut, saat kedatangan sarana pengangkut, saat proses cargo clearance, hingga saat cargo keluar dari Kawasan Pabean. Berbagai proses tersebut melibatkan beragam stakeholders baik dari entitas Pemerintah maupun swasta, sehingga diperlukan penguatan kerja sama.
Dalam sesi diskusi Rapat Koordinasi tersebut, dilakukan pembahasan terhadap 4 isu strategis diantaranya yakni Harmonisasi Kode Pelabuhan/Bandara.
Terkait dengan isu tersebut, Kementerian Perhubungan menjadi Nasional Focal Point dan Konsolidator Kode Pelabuhan. Selanjutnya akan ditetapkan peraturan tunggal untuk Kode Pelabuhan Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang diharapkan terbit pada pertengahan Desember mendatang.