Sebagai informasi, OECD merupakan organisasi internasional yang dibentuk berdasarkan Konvensi Paris 1960 dan berbasis di Paris, Perancis.
Sementara itu, OECD sendiri memiliki tujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan standar hidup negara anggotanya melalui promosi ekonomi dan pengembangan sumber daya. Saat ini, Indonesia telah menjadi key-partner OECD bersama dengan Brazil, Tiongkok, India, dan Afrika Selatan.
Baca Juga:
Menko Airlangga Teken Kerja Sama Blue Economy Indonesia-RRT, Disaksikan Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping
Hingga saat ini, OECD telah memiliki 38 anggota dengan rata-rata PDB per kapita tahun 2022 sebesar USD43,260.7 menurut data World Bank. Dari 38 negara OECD tersebut, terdapat 2 negara dengan klasifikasi negara berpendapatan menengah-atas (USD4,466-USD13,845/kapita), yakni Kolombia (USD6,630.3/kapita) dan Kosta Rika (USD13,198.8/kapita). Selebihnya, negara OECD diklasifikasikan sebagai negara berpendapatan tinggi.
Indonesia sendiri termasuk dalam kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper-middle income country) dengan pendapatan per kapita USD4,580 (2022).
Kerangka kerja sama Pemerintah Indonesia dan OECD dipayungi dalam Perjanjian Kerangka Kerja Sama atau Framework Cooperation Agreement (FCA) dan Program Kerja Bersama atau Joint Work Programme (JWP).
Baca Juga:
Pemerintah Komitmen Jaga Kelangsungan Industri Tekstil Dalam Negeri
Area kerja sama antar kedua pihak disusun dengan menyesuaikan agenda prioritas nasional Indonesia. Saat ini yang berlaku yakni FCA Periode 2022-2027 dan JWP Tahun 2022-2025.
Terdapat 4 pilar kerja sama dalam JWP 2022-2025, yakni Kebijakan Makro Ekonomi, Kepatuhan Pajak, dan Tata Kelola yang Baik, Iklim Usaha dan Digitalisasi, Human Capital dan Inklusi Sosial, serta Pembangunan Berkelanjutan. Demikian dilansir dari laman ekongoid, Rabu (2/8). [jp/jup]