WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim larangan ekspor RBD palm olein alias bahan baku minyak goreng tidak melanggar aturan perdagangan dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sebab, ia mengklaim kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri produsen RBD palm olein lebih dulu sebelum memenuhi permintaan pasar internasional.
Baca Juga:
Pemerintah Rancang 3 Piloting Pabrik Minyak Sawit Merah
"Tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," ujar Airlangga saat konferensi pers online, Selasa (26/4/2022).
Ia mengklaim kebijakan ini perlu dilakukan agar harga minyak goreng di masyarakat bisa turun. Pemerintah sendiri ingin harga minyak goreng curah bisa mencapai kisaran Rp14 ribu per liter.
"Karena ini kebijakan semata-mata agar kegiatan yang terkait minyak di masyarakat bisa diakses lebih baik," tuturnya.
Baca Juga:
Aturan Baru, Ini 3 Syarat Untuk Peroleh Persetujuan Ekspor
Lebih lanjut, Airlangga menerangkan larangan ekspor RBD palm olein hanya berlaku untuk tiga jenis kode HS, yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039. Sementara di luar itu, tetap bisa diekspor.
"Tentunya diharapkan para perusahaan masih tetap membeli TBS dari petani sesuai harga yang wajar," imbuhnya.
Rencananya, larangan ekspor RBD palm olein akan berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.