WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi baru tentang ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, dengan prinsip pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan keterjangkauan harga.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” kata Menteri Perdagangan M Lutfi melalui siaran pers, Selasa (24/05).
Baca Juga:
Kronologi Ketegangan Pengawal Airlangga Hartarto dan Wartawan di Kejagung
Ditegaskan, para produsen dan eksportir CPO harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” ujarnya.
Dalam Permendag 30/2022 yang baru diterbitkan, ditegaskan eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO, dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk memperoleh PE, yaitu:
Baca Juga:
Periode 16-31 Oktober 2022, Harga Referensi CPO Turun
Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.