Kebijakan akan berlaku sampai harga minyak goreng curah kembali ke kisaran Rp14 ribu per liter di pasar tradisional di seluruh Indonesia.
Nantinya, aturan lebih lengkap soal larangan ekspor akan dituang ke peraturan menteri perdagangan (permendag) yang diterbitkan pada hari ini.
Baca Juga:
Pemerintah Rancang 3 Piloting Pabrik Minyak Sawit Merah
Selain itu, pemerintah akan melakukan pengawasan implementasi larangan ekspor dengan menggerahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Pengawasan oleh Bea Cukai juga akan diikuti Satgas Pangan dan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus menerus juga selama libur Idulfitri nanti," jelasnya.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala.
Baca Juga:
Aturan Baru, Ini 3 Syarat Untuk Peroleh Persetujuan Ekspor
Bila ada aturan yang perlu disesuaikan maka akan dilakukan ke depannya sesuai perkembangan situasi yang ada. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.