Pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai fungsi yang terkandung di dalamnya, yaitu fungsi lingkungan, sosial, budaya, serta ekonomi, dan juga harus meningkatkan nilai tambah ekonomi dan ekologi dari hutan.
Kebijakan penyelenggaraan sektor kehutanan juga harus menerapkan prinsip-prinsip “ekonomi hijau” agar pengelolaan hutan berkelanjutan dan mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi rendah karbon.
Baca Juga:
Airlangga Bantah Pernyataan Bappenas Soal Dugaan 46% Bansos Salah Sasaran
Prinsip ini diadopsi melalui upaya produksi dan konsumsi berkelanjutan, pengelolaan, perlindungan, serta pemulihan untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
“Pemerintah terus melakukan kebijakan Perhutanan Sosial yang membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan. Dengan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai prinsip kelestarian ramah lingkungan, maka tujuan konservasi dapat sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Saya juga berharap sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan dapat bermanfaat untuk pengelolaan kehutanan di Indonesia yang lestari dan berdaya saing,” tutup Menko Airlangga. Sumber: ekongoid. [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.