WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki secara langsung kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk dilakukan perbaikan.
Dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, Menkop UKM Teten Masduki menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI. Namun hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Akibat molornya pembahasan RUU ini, Menteri Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan. Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," kata Menkop UKM Teten Masduki dalam Raker Dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (19/3).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan," kata Sarmuji.
Sementara itu anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR.
"Kenapa sudah di pimpinan DPR kok tidak bisa di follow up padahal kita ingin membuat legacy untuk menyelesaikan satu undang-undang, yang memungkinkan untuk bisa kita selesaikan adalah UU Perkoperasian ini, jadi kami perlu menindaklanjuti hal ini ke Pimpinan DPR," kata Evita. Demikian dilansir dari laman kemenkopukmgoid, Rabu (20/3).