WahanaNews.co, Jakarta - Ekonomi syariah dan industri halal telah dipandang sebagai sumber mesin pertumbuhan ekonomi baru. Tidak hanya di tingkat domestik, namun juga di tingkat global. Hal itu tidak terlepas dari potensi pasar halal yang sangat besar.
Pada tahun 2020, populasi penduduk muslim di dunia mencapai 1,9 miliar jiwa, dan diperkirakan terus bertambah hingga 2,2 miliar jiwa atau 26,5 persen dari total populasi dunia pada tahun 2030. Peningkatan angka tersebut akan dibarengi oleh semakin meningkatnya permintaan terhadap produk dan jasa halal.
Baca Juga:
Menperin: Anggaran Bukan Segala-galanya, Butuh Dukungan DPR Untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri
“Pada tahun 2020, Indonesia mengekspor total USD46,7 miliar untuk produk halal berupa makanan, fesyen, farmasi, dan kosmetik secara global. Secara agregat Indonesia dapat dikategorikan sebagai net exporter produk halal,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya pada acara Indonesia Halal Industry Awards 2023 di Jakarta, Senin (23/10).
Menperin menyebutkan, untuk ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tercatat menembus USD48,3 miliar pada tahun 2021, dan diproyeksi meningkat menjadi USD53,8 miliar di tahun 2022.
“Berdasarkan data-data tersebut, untuk mengoptimalkan peluang pasar produk halal dan untuk mencapai pertumbuhan produk industri halal seperti yang diharapkan, maka diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat di antara semua pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem pendukung pertumbuhan industri halal nasional yang kuat,” papar Agus.
Baca Juga:
Kemenperin: SDM Kreatif Topang Industri Furnitur Semakin Inovatif
Menurut Menperin, untuk mendukung ekosistem pertumbuhan dan perkembangan industri halal nasional, Kementerian Perindustrian telah memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.
“Kami juga telah menambahkan Pemberdayaan Industri Halal dalam revisi Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015 – 2035,” tuturnya.
Agus juga menyatakan kebijakan tersebut penting diambil untuk membantu Indonesia dalam rangka mempertahankan posisinya sebagai pemimpin ekonomi syariah global, yang dari tahun ke tahun terus menunjukkan perkembangan positif.