WahanaNews.co | Setelah harga minyak goreng melambung tinggi, konsumen kembali beralih ke minyak goreng curah. Pasalnya, harga minyak goreng curah jauh lebih murah ketimbang kemasan.
Sayangnya, masih ada saja produsen yang membangkang dari kewajibannya memproduksi minyak goreng curah. Hal itu diungkapkan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Baca Juga:
BUMD Cari Pengecer Minyak Goreng Curah di Natuna, Karimun dan Lingga
Menurut dia, masih ada perusahaan yang belum patuh menyediakan Minyak Goreng Sawit (MGS) curah bersubsidi. Tak hanya itu, penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) juga belum merata.
"Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama," kata Menperin, dikutip Selasa (5/4/2022).
“Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” imbuhnya.
Baca Juga:
Beli Minyak Curah Pakai PeduliLindungi, Wamendag: Jangan Persulit Warga
Agus melanjutkan, contoh ketidakpatuhan berikutnya yakni di sisi distribusi. Dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer.
"Distributor dan pengecer enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh pemerintah," tuturnya.
Terkait BPDPKS belum melakukan pembayaran kepada para industri, Menperin menyampaikan bahwa anggaran BPDPKS adalah anggaran publik, yang tentunya dalam penyalurannya harus mengedepankan prinsip-prinsip akuntablitas dan good governance.
"Karena itu para pelaku industri tidak perlu khawatir, anggaran subsidi tersebut akan disalurkan asalkan para pelaku patuh terhadap persyaratan," tandasnya.
Menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan tersebut, pada Senin (4/4/2022) Menperin bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi. Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut.
Satgas gabungan ini akan memperkuat pengawasan di setiap lini, baik di level produksi, distribusi, maupun di pasar. Dalam upaya pengawasan melekat ini, akan dioptimalkan penggunaan SIMIRAH.
Platform ini dapat memetakan pola distribusi hingga ke level pengecer, sehingga sangat membantu dalam proses pemantauan dan pengawasan.
"Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan,” tandasnya.
“Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022,” tegas Menperin. [bay]