WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah RI berupaya untuk mengendalikan banjir barang impor ilegal dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Satgas yang dipimpin oleh Menteri Perdagangan tersebut terdiri dari 11 Kementerian/Lembaga. Satgas akan mengawasi tujuh komoditas yang meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Pembentukan Satgas tersebut juga merespons keluhan para pelaku dan asosiasi industri mengenai kondisi bisnis saat ini yang menghadapi tantangan, salah satunya persaingan dengan barang impor ilegal. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sepenuhnya mendukung pembentukan Satgas Impor Ilegal.
“Sebagai bagian dari pemerintah, kami melihat ini sebagai upaya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang kekuatan ekonomi bangsa,” ujar Menperin di Jakarta, Jumat (19/7).
Menurut Agus, pembentukan satgas yang nanti dipimpin oleh Menteri Perdagangan untuk memberantas barang-barang impor ilegal merupakan suatu hal yang sangat penting. Dalam hal ini, yang menjadi kata kunci keberhasilan upaya ini adalah penegakan hukum.
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
“Pasalnya, pemerintah telah mengetahui modus-modus impor ilegal yang selama ini dilakukan. Namun, bila tidak diikuti dengan penegakan hukum yang serius, komitmen pemberantasan impor ilegal hanya akan menjadi hangat-hangat tahi ayam,” kata Menperin.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berlaku konsisten, tidak hanya di awal pelaksanaan kebijakan maupun ketika sedang menjadi sorotan, baik dari publik, pelaku industri, atau para ekonom.
“Setelah sorotan itu turun, praktik-praktik (impor ilegal) akan muncul kembali. Itu yang kami, dan saya yakin Kemendag juga, tidak inginkan,” Menperin menjelaskan.